Rukun Umroh dan Haji

Mengenal Rukun Umroh dan Haji

Hello Sobat Teknohits! Kali ini kita akan membahas tentang Rukun Umroh dan Haji. Seperti yang kita ketahui, Umroh dan Haji merupakan ibadah yang sangat dihormati dan dianggap suci bagi umat muslim. Namun, tidak semua orang mengetahui apa saja rukun umroh dan haji yang harus dilakukan saat menjalankan ibadah tersebut.Rukun umroh dan haji adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para jamaah untuk memenuhi kewajiban dalam menjalankan ibadah Umroh dan Haji. Dalam Islam, rukun adalah suatu unsur yang sangat penting dan harus dilakukan dengan benar dan sempurna.

Rukun Umroh

Rukun Umroh terdiri dari 4 poin, yaitu Ihram, Tawaf, Sa’i, dan Tahallul. Ihram merupakan pakaian khusus yang dikenakan oleh jamaah saat memulai ibadah umroh. Pakaian ini terdiri dari dua lembar kain putih yang menutupi seluruh tubuh. Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali searah putaran jarum jam. Sa’i adalah berlari-lari kecil dalam keadaan berjalan di antara bukit Safa dan Marwah sebanyak 7 kali. Tahallul adalah memotong rambut sebagai tanda bahwa jamaah telah menyelesaikan ibadah umroh.

Rukun Haji

Rukun Haji terdiri dari 5 poin, yaitu Ihram, Wukuf, Mabit di Muzdalifah, Mabit di Mina, dan Tawaf Ifadah. Ihram di Haji sama dengan Ihram di Umroh. Wukuf adalah berdiri di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Mabit di Muzdalifah adalah menginap di Muzdalifah pada malam hari tanggal 9 Dzulhijjah. Mabit di Mina adalah menginap di Mina pada tanggal 10, 11, dan 12 Dzulhijjah. Tawaf Ifadah adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali setelah selesai melaksanakan wukuf di Arafah.

Kesimpulan

Dalam menjalankan ibadah umroh dan haji, sangatlah penting untuk memahami dan melaksanakan rukun umroh dan haji dengan benar dan sempurna. Sebagai umat muslim, kita harus memperhatikan setiap detail dalam menjalankan ibadah tersebut. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat Teknohits yang sedang atau akan menjalankan ibadah umroh dan haji. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.

Rukun Umroh dan Haji