Sumber hukum kedua dalam menetapkan hukum setelah Al-Qur’an adalah?
- ijtihad
- hadits
- qiyas
- ijma’ ulama
- fatwa ulama
Jawaban yang benar adalah: B. hadits.
Dilansir dari Ensiklopedia, sumber hukum kedua dalam menetapkan hukum setelah al-qur’an adalah hadits.
Pembahasan dan Penjelasan
Menurut saya jawaban A. ijtihad adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.
Menurut saya jawaban B. hadits adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.
Menurut saya jawaban C. qiyas adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.
Menurut saya jawaban D. ijma’ ulama adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.
Menurut saya jawaban E. fatwa ulama adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. hadits.