Tahun ini cara perpanjang paspor online dinilai lebih aman. Mengingat beberapa bulan belakangan ini pandemi Covid-19 mengharuskan semua orang untuk lebih banyak menghabiskan waktu di rumah atau menghindari keramaian. Maka mengurus paspor secara online sekarang ini memang menjadi pilihan tepat.
Bahkan beberapa saat lalu pelayanan juga sempat diberhentikan. Meskipun saat ini sudah dibuka lagi sejak tanggal 15 Juni 2021 lalu, tidak ada salahnya kamu yang hendak perpanjang lakukan secara online saja. Hanya dengan melengkapi beberapa dokumen saja, kamu sudah tidak perlu mengantre lagi.
Dokumen diminta sebagai syarat perpanjang sendiri ada dua jenis, yaitu KTP elektronik serta paspor lama. Namun perlu diingat bahwa syarat hanya berlaku untuk keluaran 2009 atau setelahnya. Berbeda lagi pada keluaran sebelum 2009. Supaya lebih jelas, kamu bisa pahami syarat serta tahapannya di bawah ini.
Ketahui Waktu Tepat Perpanjang Paspor dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Harus dipahami bahwa paspor Indonesia umumnya masa pemberlakuannya adalah lima tahun setelah pertama dikeluarkan. Setelahnya kamu bisa menggunakannya kapan saja dalam rentang waktu tersebut untuk bepergian ke luar Indonesia. Tentunya dengan syarat masih tersisa halaman untuk memberi cap masuk keluar negara tertentu.
Namun tidak disarankan untuk mencari cara perpanjang paspor online tepat habisnya masa berlaku. Alasannya adalah pihak imigrasi tidak memperbolehkan yang masa berlakunya kurang dari enam bulan. Maka apabila tidak ingin terkendala tahapan imigrasi ketika bepergian ke luar negeri, perpanjang enam bulan sebelum sampai masa kadaluwarsanya.
Seperti yang sudah dijelaskan di awal, persyaratan diperlukan untuk perpanjang bisa berbeda tergantung tahun terbitnya. Khusus terbitan tahun 2009 maupun setelahnya, dokumen perlu kamu siapkan hanya KTP elektronik serta passport lama. Sedangkan pada terbitan sebelum 2009, dokumen diperlukan lebih banyak lagi.
Khusus cara perpanjang paspor online terbitan sebelum 2009 sendiri hampir sama ketika kamu membuat baru. Diantaranya KTP elektronik, kartu keluarga, serta paspor lama. Kemudian akta kelahiran maupun surat lain dimana didalamnya tertera nama lengkap pengaju, tempat tanggal lahir, berikut nama orang tuanya.
Khusus orang asing dimana telah mengganti kewarganegaraan menjadi WNI juga memerlukan surat kewarganegaraan Indonesia. Khusus individu sudah berganti nama, diperlukan surat penetapan pergantian nama. Itulah detail dokumen diperlukan untuk individu yang paspornya terbit sebelum tahun 2009.
4 Tahapan Pertama Cara Perpanjang Paspor Secara Online, Wajib Install Aplikasinya
Memilih cara perpanjang paspor online tersebut menjadikan kamu tidak harus lagi untuk mengantre pendaftaran. Meski nantinya tetap diwajibkan mendatangi kantor imigrasi guna melakukan berbagai tahapan penting lainnya. Lebih detail, berikut adalah cara mudahnya, dimulai dari install aplikasinya dahulu sampai menyimpan QR kode bukti pendaftarannya.
- Install Apk Layanan
Langkah pertama adalah perlunya install dahulu apk Layanan Paspor Online pada perangkat Android maupun iOS. Kamu bisa mengunduhnya baik pada App Store maupun Google Play Store. Nantinya aplikasi akan otomatis terinstall karena merupakan rilisan resmi Dirjen Imigrasi Kementerian hukum dan HAM Republik Indonesia.
2. Isi Formulirnya
Tahap berikutnya adalah mengisi formulir pada apk yang telah terinstall. Isikan semua dokumen yang sebelumnya telah kamu siapkan. Diingatkan untuk selalu teliti dalam melakukannya. Sehingga tidak ada kesalahan data atau dokumen nantinya bisa menyebabkan proses perpanjangan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
3. Pilih Jadwal Serta Lokasi Kantornya
Cara perpanjang paspor online berikutnya yaitu jangan lupa memilih lokasi kantor imigrasinya. Tentunya pilihlah kantor terdekat dengan lokasi pengaju saat itu. Jangan lupa juga sesuaikan jadwal dengan waktu luang. Sehingga kamu bisa menyelesaikan urusan, tanpa khawatir bertabrakan dengan jadwal penting lainnya.
Kamu juga diharuskan mengisi jumlah orang yang akan mengajukan perpanjangan tersebut. Pengaju juga harus memastikan bahwa tersedia cukup kuota pendaftar pada tanggal tersebut. Setelah tahapan pengisian ini selesai, pengaju bisa klik menu lanjut untuk tahapan berikutnya.
4. Jangan Lupa Simpan Bukti Pendaftaran
Ketika seluruh tahap pendaftaran dan pengisian formulir selesai, pengaju akan mendapatkan kode QR. Kode ini merupakan bukti bahwa kamu sudah mendaftar pengajuan perpanjangan. Simpan bukti ini untuk nantinya bisa ditunjukkan ke petugas di kantor imigrasi yang sudah kamu pilih sebelumnya.
4 Tahapan Cara Perpanjang Paspor Online Berikutnya Berikut Biaya yang Harus Dibayarkan
Selain tahapan diatas, terdapat tahapan-tahapan lain yang harus dilakukan, diantaranya adalah sebagai berikut ini:
- Datangi Kantor Imigrasi Sesuai Dijadwalkan
Pengaju telah membuat jadwal pendaftaran serta lokasi kantornya. Cara perpanjang paspor online berikutnya adalah datanglah tepat waktu sesuai jadwal tersebut. Jangan lupa bawa dokumen yang diperlukan. Pastikan juga bahwa kamu menggunakan pakaian rapi, apabila perlu formal. Sehingga foto pada paspor terbaru milikimu juga bagus.
2. Tunjukkan Bukti Pendaftarannya
Pengaju juga tentunya diharuskan membawa QR kode bukti pendaftaran. Setibanya di kantor imigrasi, tunjukkan bukti ini ke petugas. Nantinya petugas akan memberi beberapa formulir. Isilah formulir tersebut dimana nantinya akan dicek bersama dengan persyaratan sudah kamu persiapkan sebelumnya.
3. Lakukan Tahapan Wawancara
Apabila ada beberapa antrean, kamu diharuskan menunggu beberapa saat sampai tahap wawancara. Setelahnya tentu akan diberikan beberapa pertanyaan dan dilanjutkan dengan pengambilan foto. Kamu juga akan diambil cap sidik jarinya. Selanjutnya kamu tinggal menunggu sampai dipanggil lagi untuk tahap berikutnya.
4. Lakukan Pembayaran dengan Biaya Berikut
Cara perpanjang paspor online terakhir adalah menyelesaikan transaksi pembayaran. Nominal yang harus dibayarkan akan berbeda tergantung jenis paspornya. Misal pada paspor biasa dengan 24 halaman, kisaran biayanya adalah Rp100.000,- hingga Rp200.000,-. Berbeda pada 48 halaman, menghabiskan kisaran Rp300.000,- sampai Rp600.000,-.
Berbeda lagi untuk e-paspor yang memiliki 24 halaman, biayanya kisaran Rp350.000,- sampai Rp800.000,-. Pada 48 halaman e-paspor adalah kisaran Rp600.000,- sampai 1.200.000,-. Kemudian bisa juga terkena tambahan biaya jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan berbasis biometrik pada e-paspor seharga Rp55.000,-.
Nantinya pengaju diharuskan menunggu kisaran tiga hari kerja sampai paspor terbaru yang telah diperbarui selesai. Pengaju bisa memilih untuk mengambil langsung pada kantor imigrasi atau dikirimkan ke rumah. Tinggal pilih cara mana yang termudah, tetapi tentunya bisa terkena biaya tambahan pada opsi pengiriman ke rumah.
Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Habis Masa Berlakunya
Apabila kamu punya paspor dengan masa berlaku sudah habis, tidak perlu khawatir karena masih boleh diperpanjang juga. Artinya meskipun waktu kadaluwarsanya sudah lebih dari lima tahun setelah diterbitkan pertama. Syarat diminta juga tidak jauh berbeda dengan yang sudah disebutkan sebelumnya.
Syarat perlu dilengkapi sendiri meliputi fotocopyan serta KTP asli. Berikutnya bawa juga paspor lama dimana sudah mati tanggal berlakunya. Kemudian kamu nantinya harus melewati tahapan yang sama ketika memperpanjang paspor masih aktif. Bisa melalui apk layanan maupun manual yaitu mendatangi kantor imigrasi.
Tahapan memperpanjang masa berlaku ini sendiri merupakan yang terbaru. Perlu diketahui juga bahwa sebenarnya masa berlaku khusus paspor Indonesia telah diperpanjang pada tahun 2021 lalu, yaitu menjadi 10 tahun. Artinya apabila memperpanjang sekarang, paspor tersebut akan berlaku selama 10 tahun.
Perjalanan ke luar Indonesia memang membutuhkan beberapa persyaratan, salah satunya paspor. Maka selalu pastikan bahwa paspor yang dimiliki setidaknya masih berlaku minimal 6 bulan supaya tidak terhalang ketika proses imigrasi. Kamu tinggal pilih menggunakan cara perpanjang paspor online seperti yang Kami jelaskan, atau manual saja.