Untuk kalian penduduk yang tinggal di sebuah wilayah namun berasal dari luar daerah tersebut, tentu harus memiliki surat keterangan domisili. Surat domisili memang menjadi salah satu berkas dokumen yang dibutuhkan untuk beragam keperluan. Untuk kalian yang ingin mengurus urusan perbankan, tentu harus mempersiapkan berkas ini.
Secara umum, dokumen keterangan ini memang menjadi salah satu persyaratan dalam segala macam urusan perbankan. Untuk kalian yang sekarang ini tinggal di daerah Jakarta, namun tidak memiliki KTP maupun identitas kependudukan dari wilayah lain, maka wajib memiliki dokumen keterangan ini.
Kepemilikan dokumen domisili ini memang menjadi wajib karena secara langsung diatur dalam Peraturan Perundang – Undangan. Berkas ini dibutuhkan sebagai proses pelengkap administrasi dalam beberapa urusan. Tanpa adanya surat ini, maka pelapor dapat mendapatkan beberapa kendala maupun masalah mengenai beberapa hal dalam urusan administrasi.
Selain dibutuhkan dalam urusan perbankan, surat keterangan domisili juga sangat berguna untuk mengurus beberapa urusan seperti halnya dokumen pernikahan, lamaran pekerjaan, sampai pendaftaran sekolah anak. Dari beragam manfaat tersebut, lantas sudahkan kamu memiliki dokumen penting ini?. Untuk kalian yang belum, maka segaralah untuk mengurusnya.
Beragam Manfaat Surat Keterangan Domisili
Surat domisili merupakan berkas penting yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang sebagai bukti tertulis bahwa pendatang atau pendaftar telah melapor dan sudah memiliki tempat tinggal dengan status tetap. Dalam masyarakat, berkas ini biasa dikenal dengan singkatan SKD.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, ada banyak kegunaan dari SKD ini. Tidak hanya digunakan dalam urusan perbankan saja, surat keterangan domisili juga dibutuhkan oleh sebuah perusahaan sebagai syarat utama dokumen kepengurusan pajak dan perizinan. Kalian juga akan membutuhkan berkas ini ketika akan melamar sebuah pekerjaan pada perusahaan.
Sementara itu, manfaat kepemilikan SKD pada masyarakat yang belum memiliki KTP juga bisa berupa data informasi dalam memberikan pemetaan area dengan jumlah pendatang terbesar. Dalam hal ini, informasi mengenai persebaran pendatang tersebut dapat berimbas pada kebijakan pada daerah – daerah yang terdata.
Untuk wilayah Jakarta misalnya, tentu bisa diketahui apabila mayoritas penduduk ibu kota tersebut berasal dari masyarakat pendatang. Karena data informasi yang berhasil dikumpulkan dari dokumen SKD, maka wilayah Jakarta memiliki sebuah kebijakan khusus untuk setiap masyarakatnya.
Sementara itu, pihak pemerintah juga memiliki wewenang untuk melakukan sistem zonasi pada perusahaan – perusahaan baru lewat berkas tersebut. Legalitas SKD secara langsung sudah diatur dalam pasal 15 ayat 1 di UU Administrasi Kependudukan. Pendatang diwajibkan untuk mengurus berkas keterangan pindah lewat instansi berwenang seperti kantor kelurahan.
Cara Mudah Membuat Dokumen SKD
Pembuatan dokumen surat keterangan domisili sebenarnya sangatlah mudah. Dari hal ini, tentu bisa dipastikan kalian tidak membutuhkan bantuan calo maupun orang lain untuk proses kepengurusannya. Secara umum, pembuatan dokumen SKD ini bisa kalian urus sendiri tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun.
Lengkapnya, kalian cukup mempersiapkan beberapa berkas persyaratan yang telah diwajibkan oleh pihak dinas kependudukan setempat. Adapun dokumen yang perlu disiapkan di antaranya seperti berikut. Yang pertama, kalian perlu melampirkan dokumen KTP dan Kartu Keluarga. Kemudian, Surat Permohonan dokumen dan juga data dengan tambahan materai sebesar 6.000.
Ketiga, pelapor juga harus menyiapkan dokumen Surat Pengantar dari pihak RT maupun RW. Apabila proses kepengurusan dilakukan dengan menggunakan wakil, maka dibutuhkan dokumen tambahan surat kuasa. Untuk yang terakhir, kalian juga harus mempersiapkan pas foto berwarna dengan ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar.
Apabila semua persyaratan di atas telah lengkap, maka kamu bisa mulai mengajukan permohonan keterangan domisili tersebut pada petugas di kantor kelurahan. Selanjutnya, pihak kelurahan akan memeriksa kelengkapan persyaratan dan apabila sudah lengkap, maka petugas akan memproses penerbitan berkas SKD.
Surat domisili ini memiliki masa berlaku selama 6 bulan. Selain itu, dokumen ini juga bisa diperbarui kapan saja. Ingat, untuk bisa mendapatkan surat domisili, kalian harus mendatangi rumah RT dan RW untuk mengurus surat pengantar. Tanpa adanya surat pengantar, maka dokumen SKD tidak akan bisa diterbitkan.
Kebutuhan Dokumen SKD Cukup Banyak
Untuk kalian yang selama ini kebingungan dalam memahami alur dan proses kepengurusan surat keterangan domisili, maka kamu bisa mulai mengecek informasi tersebut lewat artikel ini. Kepengurusan dokumen domisili sebenarnya sangatlah sederhana, hal tersebut juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan si pelapor.
Apabila kamu membutuhkan dokumen domisili ini lebih dari satu lembar, maka kalian cukup mempersiapkan persyaratan berkas di atas secara rangkap, sesuai dengan jumlah surat yang dibutuhkan. Karena memang status hukum dokumen ini sangatlah wajib, maka setiap pendatang harus mulai mengurus dokumen tersebut.
Bagi kalian yang masih kesulitan dalam proses pembuatan SKD ini, maka berikut ada beberapa tips yang bisa kalian terapkan. Apabila selama seharian kalian sibuk bekerja, maka Surat Pengantar dari RT dan RW bisa diurus pada sore maupun malam hari. Kalian juga bisa mengurus dokumen pengantar tadi pada akhir pekan.
Kepengurusan SKD di kantor kelurahan harus dilakukan di jam operasional, untuk waktunya sendiri bisa dimulai pada pukul 08.00. Selama proses kepengurusan, pelapor tidak dikenakan biaya sepeser pun dan penerbitan bisa langsung dilakukan apabila semua persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap. Terakhir, perpanjangan dokumen ini sebaiknya dilakukan H – 14 hari.
Segera Lengkapi Surat Keterangan Domisili
Apabila kalian ingin berpindah domisili, maka akan menjadi wajib hukumnya untuk mengurus surat domisili. Hal tersebut sangat disarankan karena ketika kalian mengurus urusan di wilayah yang didatangi, kamu akan membutuhkan SKD agar urusan administrasi dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala.
Saat sebelum pindah, pastikan juga kalian telah memperbarui semua data dokumen kependudukan. Salah satu dokumen yang dimaksud yaitu E – KTP. Dalam prosesnya, sebenarnya kalian juga akan menemukan beberapa perbedaan syarat kepengurusan surat keterangan domisili yang sudah berbeda kecamatan, kabupaten hingga provinsi domisili lama.
Sampai dengan saat ini, sebenarnya proses penggantian data E – KTP sudah dipermudah. Untuk kalian yang sedang mengurus penggantian data ini, maka kamu tidak perlu datang dan meminta surat pengantar RT maupun RW. Secara langsung, hal tersebut telah diatur pada Perpres No. 96 Tahun 2018.
Untuk melakukan penggantian E – KTP pada domisili baru, pelapor bisa langsung membawa fotokopi Kartu Keluarga dan KTP ke Dinas Dukcapil daerah asal. Melalui kantor Dinas tersebut, maka kalian akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) pada wilayah yang dituju. Informasi tersebut juga diatur pada UU No. 23 Tahun 2006.
Setelah dokumen SKPWNI tadi telah terbit, selanjutnya pelapor juga datang kembali ke dengan membawa dokumen tersebut dan berkas dokumen tambahan yang lain seperti fotokopi E – KTP tetangga terdekat pada domisi baru. Selanjutnya, tunggu Surat Keterangan Pindah Datang dan surat keterangan domisili terbit sebagai dasar pembuatan KK maupun E – KTP.