Cara cek saldo JHT cukup mudah dan tidak membutuhkan waktu yang lama. Sama seperti melihat jumlah saldo tabungan yang lain, berkat kemajuan teknologi yang semakin canggih, membuat nasabah asuransi maupun bank bisa melihat saldo yang dimilikinya secara praktis.
BERIKUT PANDUAN Beberapa CARA CEK SALDO JHT, SANGAT MUDAH
BPJS Ketenagakerjaan merupakan asuransi yang dibentuk oleh pemerintah untuk masyarakat yang bertujuan untuk memberikan jaminan saat nasabah mengalami hal-hal tidak diinginkan, sehingga menghambat produktivitas mereka dalam mencari nafkah.
Salah satu layanan asuransi yang disediakan adalah jaminan hari tua, nasabah juga bisa mengecek saldo dari JHTnya, dengan cara sebagai berikut :
Melihat Saldo JHT Via Website Resmi
Jika belum terdaftar, lakukan pendaftaran terlebih dahulu :
- Masuk ke website BPJS Ketenagakerjaan https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Klik registrasi
- Isi formulir sesuai dengan data yang dimiliki oleh nasabah
- Nasabah akan memperoleh PIN yang dikirimkan melalui SMS atau email
Jika sudah terdaftar, lakukan pengecekan saldo dengan cara di bawah ini :
- Buka website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Masukkan email ke kolom user pada website BPJS
- Masukkan kata sandi (jangan beritahukan kepada siapapun dan jangan sampai terlupa)
- Klik menu layanan
- Klik cek saldo JHT (Jaminan Haru Tua)
- Masukkan PIN yang diperoleh melalui SMS dan email saat melakukan registrasi pertama.
Mengecek Saldo JHT Lewat SMS
Apabila Anda tidak ingin repot-repot harus terhubung ke internet dahulu, maka bisa mengecel saldo via SMS ke nomor 2757.
Namun pertama-tama harus mendaftar dengan format sebagai berikut:
Daftar<Spasi>SALDO#Nomor KTP#Tanggal Lahir(DD-MM-YYYY)#Nomor Peserta#Almat email(tidak wajib)
Kirim ke 2757
Jika sudah terdaftar, cek saldo JTH via SMS menggunakan format:
SALDO<spasi>nomor peserta
Kirim ke 2757
Cek Saldo JHT Via BPJSTKU Mobile
- Pertama, unduh aplikasi BPJSTKU Mobile di android atau iOS
- Registrasi dengan syarat mengisi NIK e-KTP, Nomor KPJ (tertera di kartu BPJS Ketenagakerjaan), nama dan tanggal lahir
- Setelah berhasil registrasi dan login ke BPJSTKU Mobile, pilih menu Lihat Saldo
JHT SEBAGAI JAMINAN SOSIAL PENTING DALAM ASURANSI
JHT merupakan singkatan dari Jaminan Hari Tua yang memiliki pengertian sebuah program jaminan sosial, diselenggarakan secara nasional dengan prinsip asuransi serta tabungan wajib untuk memenuhi tujuan peserta asuransi agar dapat menerima dana ketika mengalami kecelakaan yang menyebabkan cacat total, memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia.
Memiliki tabungan di masa hari tua adalah hal penting yang sebaiknya dimiliki oleh setiap orang, agar ketika memasuki masa tua yang tidak akan seproduktif masa muda, tidak perlu lagi mengkhawatirkan dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Pada masa pensiun, nasabah asuransi bisa menikmatinya tanpa merepotkan orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tidak hanya itu, memiliki asuransi jaminan hari tua memiliki berbagai manfaat, diantaranya adalah :
- Memperoleh uang tunai atau cash yang nominalnya hasil dari akumulasi iuran, ditambahkan hasil pengembangannya.
- Jaminan uang yang diberikan pada saat nasabah telah memasuki usia 56 tahun.
- Saat meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan uang tunai atau cash yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup apabila nasabah sebagai kepala atau tulang punggung keluarga.
- Mendapatkan dana untuk memenuhi kebutuhan hidup saat mengalami cacat permanen, yang menyebabkan tidak bisa bekerja atau mencari nafkah.
Manfaat yang diperoleh saat memiliki jaminan haru tua bisa diberikan sebagian kepada nasabah yang ingin menarik uang tunainya sebelum memasuki usia 56 tahun. Namun, terdapat ketentuan yang harus diikuti, diantaranya :
- Minimal memiliki masa kepesertaan 10 tahun
- Hanya bisa dilakukan satu kali selama menjadi nasabah asuransi
- Maksimal pengambilan dana sebesar 10% dari total saldo masa pensiun
Apabila pada usia 56 tahun nasabah masih memutuskan untuk bekerja dan menunda untuk mengambil uang tunai dari jaminan hari tuanya, maka uang tersebut akan dibayarkan pada saat nasabah berhenti bekerja.
Setiap satu tahun sekali, pihak asuransi akan memberitahukan jumlah besarnya saldo dari JHT nasabah dengan hasil pengembangannya. Nasabah yang belum mengetahui bagaimana cara untuk mengetahui saldo JHT, dapat mempelajari atau membaca cara cek saldo JHT.