Hallo sobat teknohits tentunya kamu sudah tidak asing dengan istilah mata uang digital atau biasa disebut dengan mata uang kripto. karena saat ini sedang marak sekali transaksi dengan mata uang tersebut di dunia. Akan tetapi itu terbalik dengan hal yang dilakukan negara china, karena kabarnya negara yang sudah berganti nama menjadi Tiongkok tersebut melarang Aktivitas Transaksi Mata Uang Kripto
Pernyataan itu langsung dikemukakan oleh Bank sentral China atau People’s Bank of China yang resmi mengumumkan jika semua transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) adalah tindakan ilegal. Itu berarti, semua mata uang digital seperti bitcoin resmi dilarang di China.
“Aktivitas bisnis terkait mata uang digital merupakan sebuah aktivitas keuangan ilegal. Ini sangat membahayakan keselamatan aset yang dimiliki pengguna,” kata People’s Bank of China, dikutip dari BBC, Minggu (26/9/2021). China sendiri merupakan salah satu pasar mata uang kripto terbesar di dunia.
Akibat deklarasi ini, harga bitcoin turun hingga lebih dari 2.000 dolar AS atau Rp 28,5 jutaan. Ini jadi sebuah upaya terbaru dalam reaksi pemerintah China untuk transaksi mata uang digital yang dinilai paling tidak stabil.
Transaksi mata uang kripto sebenarnya sudah resmi telah dilarang China sejak 2019. Namun, aktivitas itu masih terus berlanjut secara online melalui pertukaran mata uang asing. Mei lalu, China memperingatkan pembeli mata uang kripto bahwa mereka tidak akan memiliki perlindungan untuk terus bertransaksi dengan bitcoin atau mata uang digital lainnya secara online.
Lalu pada Juni, China mengatakan kepada bank dan platform pembayaran lain untuk berhenti memfasilitasi transaksi mata uang kripto. Mereka pula mengeluarkan larangan menambang (mining) mata uang kripto dengan perangkat komputer yang mumpuni.