Dalam UUD nri Tahun 1945 dari pasal 27 pasal 34 berisi tentang warga negara

Dalam UUD nri Tahun 1945 dari pasal 27 pasal 34 berisi tentang warga negara

jawaban

Pasal 27 hingga pasal 34 UUD 1945 menjelaskan hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia. Berikut ini penjelasannya berdasarkan amandemen terakhir (keempat):

 

PASAL 27
1). Hak: mendapat perlindungan hukum, mendapat kedudukan hukum yang sama.

Kewajiban: menjunjung tinggi serta menaati hukum dan pemerintahan.

2). Hak: mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3). Hak: dibela oleh negara.

Kewajiban: ikut serta dalam membela negaranya.

PASAL 28
Hak: berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

 

PASAL 28 A

Hak: mempertahankan hidup dan kehidupan.

 

PASAL 28 B

1). Hak: berkeluarga dan melanjutkan keturunan dengan perkawinanyang sah.

2). Anak berhak : 1. hidup, tumbuh, dan berkembang, 2. mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

 

PASAL 28 C

1). Hak: mengembangkan diri, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya.

(2) Hak: memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

 

PASAL 28 D

(1) Hak: 1. pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, 2. mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum.

(2) Hak: bekerja, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak.

(3) Hak: memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

(4) Hak: memiliki status kewarganegaraan.

 

PASAL 28 E

1). Hak: memeluk agama, beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2) Hak: meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.

(3) Hak: kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

 

PASAL 28 F

Hak: 1. berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, 2. mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

 

PASAL 28 G

1). Hak: 1. perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, 2. berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

(2) Hak: 1. bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, 2. memperoleh suaka politik dari negara lain.

 

PASAL 28 H

1) Hak: 1. hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat, 2. memperoleh pelayanan kesehatan.

2) Hak: mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama.

3) Hak: mendapat jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

4) Hak: mempunyai hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

 

PASAL 28 I

1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

2) Hak: 1. bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif, 2. mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.

 

PASAL 28 J

1) Kewajiban: menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Kewajiban: tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak orang lain.

PASAL 29
2). Hak: 1. memeluk agama, 2. beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.

PASAL 30
1). Kewajiban: ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

PASAL 31
1). Hak: mendapat pendidikan.
2). Hak: dibiayai selama pendidikan dasar

Kewajiban: mengikuti pendidikan dasar

PASAL 32
1). Hak: kebebasan dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

PASAL 33
1). Hak: menikmati perekonomian yang berdasar atas asas kekeluargaan.
3). Hak: menikmati hasil bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya yang telah dikelola oleh negara.

PASAL 34
1). Hak fakir miskin dan anak-anak yang terlantar untuk dipelihara oleh negara.

2). Hak masyarakat yang lemah dan tidak mampu untuk mendapat jaminan sosial.

3). Hak: mendapat fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.