secara fungsional mahkamah agung memiliki fungsi sebagai berikut kecuali
a. sebaga puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk
semualingkungan peradilan
b. melakukan putusan atau sengketa kewenangan antar lembaga negara yang
ditentukan menurut undang undang dasar
c. melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalanya peradilan di semua
lingkungan peradilan diseluruh indonesia
d. mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim disemua
lingkungan peradilan
e. memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang soal – soal yg
berhubungan dengan hukum apabila hal tersebut diminta oleh pemerintah
jawaban
b. melakukan putusan atau sengketa kewenangan antar lembaga negara yang
ditentukan menurut undang undang dasar