Dalam asas desentralisasi, pemerintah pusat berperan sebagai…
a. Pengatur
b. Penindak
c. Pengawas
d. Penanggung jawab
jawaban
C.pengawas
PEMBAHASAN
Asas Desentralisasi menurut sebuah UU No. 32 tahun 2004 secara lugas memberikan sebuah penyebutan yangd imana kemudian desentralisasi merupakan sebuah bentuk penyerahan terhadap wewenang daripada pemerintah oleh pemerintah pusat yang dimana diberikan kepada pemimpin dari daerah otonom untuk melakukan pengaturan dan juga mengurus segala macam urusan pemerintahannya di dalam sebuah sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian penyerahan kekuasaan maupun wewenang yang ada tersebut kemudian bukanlah dari pemerintah pusat, akan tetapi dari sebuah badan yang dimana tinggi ke badan yang dimana berada lebih rendah.