Khitan atau biasa disebut sunat merupakan sebuah hal yang wajib dilakukan umat muslim berjenis kelamin laki laki, Khitan sendiri dilakukan dengan cara memotong ujung alat kelamin pada pria. kabarnya banyak manfaat yang didapatkan setelah melakukan Khitan salah satunya adalah mencegah terjadinya infeksi kulit penis.
Hal itu diungkapkan di dalam buku ‘Sains dalam Alquran‘ yang ditulis Nadiah Thayyarah. dalam buku tersebut dikatakan jika khitan artinya memotong. Maksudnya ialah memotong kulit yang menutupi batang zakar (penis). Jurnal kedokteran Inggris (British Medicine Journal) telah memuat satu artikel tentang kanker penis dan penyebab-penyebabnya pada 1987. Dalam artikel itu disebutkan, kanker penis jarang terjadi pada orang-orang Yahudi di negara-negara Islam.
Sebab, di sana khitan sudah diberlakukan sejak mereka kecil. Riset medis membuktikan bahwa kasus kanker penis pada orang Yahudi tidak ditemukan kecuali hanya pada 9 pasien di seluruh dunia. Di antara faktor penyebab terjadinya kanker penis adalah adanya infeksi kepala penis. Maka dari itu, khitan memungkinkan dipotongnya kulit yang menutupi kulup, sehingga orang yang dikhitan tidak akan mengalami penyempitan kulup.
Pada mereka jaring terjadi infeksi kulit penis. Tampaknya, penyempitan kulup timbul akibat tertahannya pembusukan sekresi-sekresi yang berkumpul di antara batang penis dan kulit kulup orang-orang yang tidak dikhitan. Terbukti bahwa ternyata bahan-bahan busuk ini bisa menyebabkan kanker. Sebuah majalah tentang penyakit anak-anak terbitan Amerika juga menegaskan bahwa faktor agama pada kaum muslim yang menyeru khitan berperan penting dalam menganjurkan mereka untuk melaksanakan fitrah ini.
Seperti diketahui, dalam Islam terdapat hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu, di mana Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Lima perkara yang termasuk fitrah, yaitu : mencukur bulu kemaluan, berkhitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku”. Buku ‘Sains dalam Alquran’ menjelaskan bahwa maksud fitrah dalam hadis tersebut ialah jika lima perkara itu dilakukan maka pelakunya disifati dengan fitrah yang diberikan Allah kepada para hamba-Nya dan dianjurkan-Nya supaya mereka memiliki sifat-sifat yang sempurna dan mulia.