Cara lapor pajak online merupakan salah satu layanan yang memudahkan masyarakatnya dalam melaporkan pajak tanpa harus mendatangi kantor secara langsung. Lagi-lagi hal ini menjadi bukti dari perkembangan teknologi dan dimanfaatkan dengan baik oleh pihak pemerintah guna melayani warganya. Nah, bagi Anda yang mungkin belum mengetahui, silahkan ikuti langkah-langkah dibawah ini.
Cara Lapor Pajak Online, Mudah dan Cepat
Setiap warga negara yang memiliki penghasilan sesuai ketentuan pada dasarnya mempunyai kewajiban untuk melaporkannya ke pihak pajak. Hal tersebut telah diatur oleh undang-undang nomor 6 tahun 1983 mengenai ketentuan umum serta tata cara pajak. Berikut langkah lapor pajak online.
Syarat Lapor Pajak Online
Sebelum masuk ke dalam pembahasan mengenai cara lapor pajak online, ada baiknya untuk ada mengetahui apa saja syarat dan ketentuan yang dibutuhkan dalam proses tersebut. Dengan begitu, ketika melaporkan pajak Anda sudah tidak bingung lagi tentang persiapan dokumennya.
- Memiliki EFIN atau identitas elektronik.
- SPT elektronik.
- Sudah terdaftar di online pajak.
- Jika belum, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
- Untuk mendapatkan EFIN.
- Anda bisa mengunduh formulir di permohonan aktivasi.
- Ajukan formulir pendaftaran EFIN ke KPP.
- Usahakan pengajuan dilakukan langsung tanpa diwakili.
- Lampirkan semua syarat yang diminta untuk pengajuan.
Karena sifatnya wajib, jadi jangan sampai ada satupun syarat dan ketentuan yang Anda lewatkan saat melaporkan pajak secara online. Pasalnya, sekalipun menggunakan metode online hal tersebut menjadi hal penting yang harus dipenuhi oleh pelapor supaya bisa diproses laporan pajaknya.
Cara Lapor Pajak Online
Cara lapor pajak online pada dasarnya tidaklah sulit. Anda hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan yang sudah dijelaskan diatas dan mulai melapor. Pasalnya, di dalam platformnya sudah tersedia panduan mengenai tata cara lapor pajak secara online. Berikut beberapa tahapannya.
- Akwee aplikasi online pajak.
- Pergi ke fitur e filling.
- Unggah file berupa CSV.
- Sertakan dokumen pendukung lainnya berformat PDF.
- Gunakan fitur hitung langsung atau otomatis.
- Jika sudah, klik perintah “Lapor”.
- Download BPE atau Bukti penerimaan elektronik.
Dengan adanya layanan ini memang sangat membantu banyak pihak terutama orang yang wajib melaporkan SPT. Namun, jangan karena dimudahkan dan bersifat online sehingga tidak perlu mengunjungi kantor pajak secara langsung, membuat Anda lupa untuk lapor pajak atau menundanya.
Jenis Harta yang Wajib Lapor Pajak
Setelah Anda memahami tentang cara lapor pajak online beserta syarat dan ketentuannya, maka langkah berikutnya adalah mengetahui jenis harta apa saja yang wajib dilaporkan ke pajak. Hal ini pun sudah diatur undang-undang jadi jangan sampai keliru. Berikut daftarnya.
- Uang tunai.
- Deposito
- Berbagai macam jenis piutang.
- Saham
- Reksadana
- Obligasi pemerintahan dan perusahaan.
- Surat utang lain.
- Instrumen derivatif seperti right, kontrak.
- Penyertaan modal perusahaan seperti CV atau Firma.
- Sepeda motor dan mobil.
- Logam atau batu mulia.
- Furniture kapal pesiar, pesawat terbang.
- Dan masih banyak lagi.
Jika Anda merasa memiliki salah satu dari jenis harta tersebut dan masuk ke dalam daftar wajib lapor pajak, maka segerakan lah. Pasalnya, aktivitas ini memilik batas atau tenggang waktu yang sudah diatur secara resmi oleh pihak pajak, dan biasanya berakhir di bulan Maret.
Itulah tadi pembahasan mengenai beberapa cara melaporkan pajak online, syarat dan ketentuan hingga jenis harta yang wajib dilaporkan. Setelah Anda memahami semua hal tersebut, tidak ada alasan lagi untuk menunda dan mengabaikan SPT tahunan, karena warga negara yang baik adalah yang taat pajak.