Bunga bank merupakan hal baru yang bersifat….
a.ihtiariah
b.ijtihadiah
c.amaliah
d.musyahadah
jawaban
Sebenarnya sesuatu yang baru di dalam agama itu dihasilkan dari “Ijtihad”.
Ijtihad itu merupakan suatu upaya yang dilakukan secara bersungguh-sungguh untuk memutuskan suatu perkara di dalam agama yang tidak disebutkan di dalam Al-Qur’an dan Hadits. Dengan syarat dipertimbangkan dengan akal sehat serta pertimbangan yang matang. Kaidah Ushul Fiqh cukup berperan di dalam Ijtihad ini.
Menurut Ulama yang sangat berhati-hati, bunga bank itu hukumnya “haram”. Karena bunga bank itu hasil dari “riba”.
Riba itu ketika semisal kita berhutang sebanyak 10rb, namun bank meminta kita untuk membayar 20rb, itu namanya riba dan hukumnya haram.
Oleh karena itu bunga bank tidak dapat dibenarkan kalau merupakan hasil daripada ijtihad, karena Riba itu sudah jelas hukumnya di dalam QS. Ali Imran: 130. Dan kalau dikaitkan ke kaidah Ushul Fiqh, bunga bank itu masuk kategori haram sesuai dengan QS. Ali Imran ayat 130.
Seharusnya soal yang baik itu seperti ini,
Apakah hukum daripada bunga bank….
a. Haram
b. Halal
c. Mubah
d. Jaiz