Hello Sobat Teknohits, kali ini kita akan membahas tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bagi sebagian orang, PBB mungkin sudah tidak asing lagi. Namun, bagi sebagian lainnya, mungkin masih bingung apa itu PBB dan bagaimana cara menghitungnya.
Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan
PBB merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang dimiliki seseorang. Pajak ini biasanya dibayarkan setiap tahun dan besarnya tergantung pada nilai jual objek pajak tersebut.
PBB juga menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. Jadi, dengan membayar PBB, kita turut berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Bagaimana Cara Menghitung PBB?
Untuk menghitung PBB, pertama-tama kita perlu mengetahui nilai jual objek pajak tersebut. Nilai jual ini biasanya dihitung berdasarkan harga pasar saat ini.
Setelah mengetahui nilai jual objek pajak, selanjutnya kita perlu mengetahui besarnya tarif PBB yang berlaku di wilayah tersebut. Tarif PBB ini juga bervariasi tergantung pada jenis objek pajak yang dimiliki.
Setelah mengetahui besarnya tarif PBB, kita bisa menghitung besarnya PBB dengan rumus:
PBB = Nilai Jual x Tarif PBB
Siapa yang Wajib Membayar PBB?
Setiap orang yang memiliki tanah dan/atau bangunan wajib membayar PBB. Hal ini berlaku baik untuk orang pribadi maupun badan hukum.
Walaupun begitu, PBB tidak dikenakan pada tanah dan/atau bangunan yang dimiliki oleh negara, pemerintah, dan lembaga atau yayasan yang bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Apa Sanksi Jika Tidak Membayar PBB?
Jika kita tidak membayar PBB, maka kita akan dikenakan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga. Besarnya denda dan bunga ini tergantung pada ketentuan yang berlaku di wilayah tersebut.
Bahkan, jika kita tidak membayar PBB dalam waktu yang cukup lama, maka objek pajak tersebut bisa disita dan dilelang oleh pemerintah daerah untuk membayar hutang pajak yang belum dibayar.
Kesimpulan
Demikianlah penjelasan tentang apa itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang dimiliki seseorang. Pajak ini dibayarkan setiap tahun dan besarnya tergantung pada nilai jual objek pajak tersebut.
Untuk menghitung PBB, kita perlu mengetahui nilai jual objek pajak, besarnya tarif PBB, dan menghitung dengan rumus PBB = Nilai Jual x Tarif PBB.
Jadi, sebagai warga negara yang baik, mari kita patuhi kewajiban membayar PBB dan turut berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan daerah. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!