pengakuan secara de jure diwujudkan dalam bentuk

pengakuan secara de jure diwujudkan dalam bentuk

jawaban

pengakuan dari negara lain atau terjadinya hubungan antara negara mengakui dan diakui

Jawaban pendek:

Pengakuan de jure adalah pengakuan yang diberikan suatu negara atas kedaulatan negara lain dengan melakukan deklarasi bahwa negara atau pemerintahan tersebut sah berdiri dan pengakuan diberikan berdasarkan hukum internasional yang berlaku.

Sementara pengakuan de facto hanya sebatas pengakuan fakta adanya negara tersebut atau kenyataan bahwa wilayah tersebut diakui oleh suatu negara.

Jawaban panjang
:
Pengakuan diplomatis adalah pengakuan yang diberikan suatu negara kepada kedaulatan negara lain, atau penguasaan suatu negara terhadap wilayah tertentu. Pengakuan dapat diberikan dalam bentuk pengakuan de facto atau pengakuan de jure.

Pengakuan de facto umumnya bersifat sementara, dan dapat ditarik susai dengan keadaan di lapangan, atau ditingkatkan menjadi suatu pengakuan de jure.

Pengakuan de facto hanya mengakui sebuah fakta adanya suatu pemerintahan atau kekuasaan suatu negara atas wilayah tertentu, tapi tidak dampak secara hukum atas pengakuan ini.

Umumnya, negara dimana pengakuan de facto diberikan memiliki dua pemerintahan yang bersaing atau saling memperebutkan kekuasaan. Misalnua pada wilayah yang mengalaminperang saudara atau perang dalam upaya memisahkan diri atau separatisme.

Pada pengakuan de jure, perwakilan diplomatik seperti duta besar atau konsul dipertukarkan antar dua negara. Sementara pada pengakuan de facto tidak ada pertukaran perwakilan.

Pengakuan secara de jure diperlukan agar suatu negata dapat melakukan hubungan internasional seperti menjadi anggota organisasi onternasional, misalnya Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Meskipun sebuah negara mendapat pengakuan de facto oleh banyak negara lain, negara ini tetap tidak berhak mendapatkan keanggotaan di PBB.

Contoh negara yang hanya mendapat pengakuan de facto misalnya adalah Abkhazia yang sedang memisajkan diri dari negara Georgia atau Taiwan yang dianggap sebagai provinsi dari China oleh kebanyakan negara.