Menurut bentuknya hukum dibedakan menjadi?

Menurut bentuknya hukum dibedakan menjadi?

  1. hukum formil dan hukum materil
  2. hukum tertulis dan tidak terulis
  3. hukum publik dan privat
  4. hukum nasional dan internasional
  5. hukum traktat dan hukum yurisprudensi

Jawaban yang benar adalah: B. hukum tertulis dan tidak terulis.

Dilansir dari Ensiklopedia, menurut bentuknya hukum dibedakan menjadi hukum tertulis dan tidak terulis.

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. hukum formil dan hukum materil adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. hukum tertulis dan tidak terulis adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban C. hukum publik dan privat adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. hukum nasional dan internasional adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

Menurut saya jawaban E. hukum traktat dan hukum yurisprudensi adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. hukum tertulis dan tidak terulis.