Dasar Hukum Presiden

Mengetahui Peran dan Wewenang Presiden dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Hello Sobat Teknohits! Di dalam sistem pemerintahan Indonesia, Presiden memiliki peran yang sangat penting. Ia dipilih langsung oleh rakyat dan memiliki wewenang untuk memimpin negara dan mengepalai pemerintahan. Lalu, bagaimana dasar hukum yang mengatur presiden? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

Dasar Hukum dalam Konstitusi

Dasar hukum presiden terdapat dalam konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 4A menyatakan bahwa Presiden adalah kepala negara, kepala pemerintahan, dan komandan tertinggi angkatan bersenjata. Pasal 7 menyebutkan bahwa presiden dipilih langsung oleh rakyat dan dilantik untuk memegang jabatan selama lima tahun.

Di dalam konstitusi juga diatur mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab presiden. Pasal 9 menyatakan bahwa presiden memiliki wewenang untuk mengambil kebijakan dan tindakan yang diperlukan demi kepentingan negara, mengoordinasikan kerja menteri, dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang.

Dasar Hukum dalam UU

Selain dalam konstitusi, dasar hukum presiden juga terdapat dalam Undang-Undang (UU). UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyebutkan bahwa presiden dipilih langsung oleh rakyat dengan hak suara yang sama, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menyebutkan bahwa presiden memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam bidang perkebunan. Selain itu, UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyatakan bahwa presiden memiliki wewenang untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan pembangunan nasional.

Dasar Hukum dalam Putusan MK

Dasar hukum presiden juga terdapat dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memiliki wewenang untuk memutus sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden serta memeriksa undang-undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Putusan MK Nomor 14/PUU-XV/2017 memutuskan bahwa presiden dan wakil presiden terpilih harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, putusan MK Nomor 28/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa presiden memiliki wewenang untuk mengeluarkan peraturan pemerintah dalam rangka melaksanakan undang-undang.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, dasar hukum presiden terdapat dalam konstitusi, undang-undang, dan putusan MK. Presiden memiliki peran yang sangat penting dalam sistem pemerintahan Indonesia dan memiliki wewenang untuk mengambil kebijakan dan tindakan yang diperlukan demi kepentingan negara. Dengan mengetahui dasar hukum presiden, kita dapat lebih memahami peran dan tanggung jawabnya dalam memimpin negara ini.

Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya!

Dasar Hukum Presiden